test
Anda belum memiliki notifikasi

Penyalahgunaan narkoba dan alkohol wajib diketahui untuk pelamar lowongan insinyur kedua

11 Maret 2025
311
General (524)
Kami mencatat dengan keprihatinan yang mendalam terjadinya pelanggaran secara berkala di antara awak kapal yang disebabkan oleh penyalahgunaan obat-obatan dan/atau alkohol. Kejadian semacam ini sangat jelas terjadi ketika kapal singgah di pelabuhan Taiwan, Thailand, dan Vietnam. Meskipun telah menunjukkan banyak kesabaran, toleransi, dan pemahaman terhadap pelanggaran jenis ini, tingkat kejadian tampaknya telah memburuk hingga tingkat yang mengkhawatirkan akhir-akhir ini. Perusahaan berkeinginan untuk memastikan bahwa penyalahgunaan obat-obatan dan/atau alkohol dapat diberantas di armada kami. Dalam hal ini, Perusahaan kini telah memperkenalkan prosedur yang ketat dan Nakhoda diminta untuk menerapkannya segera. Prosedur tersebut adalah sebagai berikut: a) Dalam kasus di mana awak kapal yang mabuk menyebabkan gangguan di atas kapal, Nakhoda harus meminta bantuan polisi setempat untuk mengurung awak tersebut di penjara. b) Setiap awak kapal yang memerlukan perhatian medis akibat tindakannya saat mabuk atau yang disebabkan oleh mabuk tersebut harus mengatur dan membayar sendiri perawatan dan perhatian medisnya di dalam negeri atau luar negeri. Perusahaan tidak akan mengatur, membantu, atau membayar perawatan medis tersebut. c) Setiap awak kapal, termasuk pelamar lowongan masinis kedua yang menyebabkan pelanggaran atau yang melanggar hukum dan ketertiban negara pelabuhan saat mabuk, harus bertanggung jawab atas tindakannya sendiri. Awak tersebut harus mencari dan membayar sendiri jaminan dan pengacaranya. Perusahaan tidak akan memberikan bantuan dalam kasus tersebut dan akan membiarkan awak tersebut tetap di penjara sampai dia atau keluarganya membuat pengaturan sendiri untuk pembebasannya. d) Semua kasus penyalahgunaan obat-obatan yang dilakukan di atas kapal atau di luar negeri harus dilaporkan ke Biro Narkotika Pusat di Singapura. e) Semua kasus mabuk obat-obatan dan/atau alkohol harus dicatat dalam Buku Log Resmi dan Nakhoda harus mengenakan dakwaan atas pelanggaran tersebut sesuai dengan Undang-Undang Pelayaran Niaga. f) Dalam semua kasus pemecatan yang timbul dari pelanggaran mabuk, kelakuan dan kemampuan awak tersebut harus dianggap tidak memuaskan. Oleh karena itu, Nakhoda disarankan untuk mencantumkan tidak memuaskan atau D.R. dan sebagainya dalam buku pelepasan sesuai dengan hal tersebut. g) Semua pelanggaran mabuk yang disebabkan oleh perwira harus dilaporkan ke Departemen Kelautan Singapura dan setiap pelanggaran mabuk yang disebabkan oleh perwira/awak kapal harus dilaporkan ke Otoritas Filipina dan Myanmar masing-masing untuk tindakan disipliner.
ship
Sebelumnya Selanjutnya
08.11.2025
2117

Lowongan Kerja Pelaut — Temukan Pekerjaan Langsung dari Pemilik Kapal

08.11.2025
2271

Lowongan Kerja Pelaut dari Pemilik Kapal — Pekerjaan Resmi di Laut Tanpa Perantara

04.08.2025
4523

Perjanjian Kerja Bersama (CBA) Bagian 2

03.08.2025
4159

Pemberhentian pelaut atas permintaan sendiri: aturan, syarat, dan konsekuensi