test
Anda belum memiliki notifikasi

Kesiapan Darurat sangat penting saat melamar ke perusahaan crewing tanker

11 Maret 2025
275
General (524)
TUJUAN Untuk memungkinkan manajemen darat Perusahaan merespons secara teratur dan terencana untuk menangani keadaan darurat yang melibatkan kapal-kapal yang dioperasikan oleh Perusahaan. Tim Tanggap Darurat ini telah diorganisir untuk menangani dengan cepat dan efektif kecelakaan yang melibatkan kapal-kapal Perusahaan. Tim ini dibentuk dari Manajer dan superintenden dari berbagai departemen dan akan diaktifkan untuk merespons keadaan darurat yang mempengaruhi kapal-kapal Perusahaan. Setelah menerima informasi mengenai kecelakaan, tim akan segera diaktifkan. Notifikasi kecelakaan biasanya akan datang melalui saluran operasional tetapi berita pertama bisa datang dari hampir semua media komunikasi. Perusahaan crewing tanker sedang mencari pelaut yang dapat diandalkan, terlatih dengan baik dan berpengalaman. LINGKUP Prosedur ini mengidentifikasi Tim Tanggap Darurat manajemen darat dan langkah-langkah luas yang diperlukan untuk menangani keadaan darurat yang mungkin sangat mempengaruhi kapal manapun. Keadaan darurat di kapal mungkin berupa satu atau kombinasi dari berikut ini:- Kegagalan Mesin Utama. Kegagalan Kemudi. Tubrukan. Kandas. Kerusakan Struktural Berbahaya. Tumpahan Muatan. Pencemaran atau Tumpahan Minyak Kebakaran. Kebanjiran. Pergeseran muatan yang menyebabkan kemiringan berbahaya. Pembuangan Muatan. Orang jatuh ke laut/orang hilang/Pencarian dan Penyelamatan. Pembajakan. Catatan: Perhatian juga diberikan kepada Rencana Tanggap Darurat Pusat Tanggap Darurat darat Perusahaan berbasis di Kantor Pusat dan lokasi ini akan menjadi titik fokus semua komunikasi selama keadaan darurat.
ship
Sebelumnya Selanjutnya
08.11.2025
2117

Lowongan Kerja Pelaut — Temukan Pekerjaan Langsung dari Pemilik Kapal

08.11.2025
2271

Lowongan Kerja Pelaut dari Pemilik Kapal — Pekerjaan Resmi di Laut Tanpa Perantara

04.08.2025
4520

Perjanjian Kerja Bersama (CBA) Bagian 2

03.08.2025
4157

Pemberhentian pelaut atas permintaan sendiri: aturan, syarat, dan konsekuensi