test
Anda belum memiliki notifikasi

Kebijakan narkoba dan alkohol dan bekerja di tanker tanpa pengalaman

11 Maret 2025
276
General (524)
Kebijakan Narkoba dan Alkohol Pemilik Kapal berlaku untuk semua personel yang dapat bekerja di darat atau bekerja di atas atau mengunjungi kapal-kapal Perusahaan dan mematuhi prinsip-prinsip yang ditetapkan dalam Pedoman Pengendalian Narkoba dan Alkohol di atas kapal dari Oil Company International Maritime Forum (OCIMF)" NARKOBA Penyalahgunaan narkoba atau penggunaan, kepemilikan, distribusi atau penjualan narkoba ilegal atau obat-obatan terkontrol yang tidak diresepkan di darat atau di atas kapal atau oleh personel darat/awak kapal yang sedang cuti adalah dilarang. Perusahaan tidak akan mempekerjakan individu yang memiliki catatan baru-baru ini menggunakan narkoba ilegal atau telah menyalahgunakan obat-obatan yang diresepkan. Setiap karyawan yang ditemukan melanggar kebijakan narkoba Perusahaan akan segera diberhentikan dan dirujuk ke pihak berwenang yang sesuai untuk penuntutan. Setiap orang diingatkan bahwa di beberapa negara, kepemilikan narkoba ilegal dapat mengakibatkan hukuman mati. ALKOHOL (bekerja di kapal tanker tanpa pengalaman) Di kapal-kapal kami, konsumsi alkohol oleh personel sangat dilarang. Alkohol tidak diizinkan di atas kapal kami kecuali diperlukan oleh kapten untuk hiburan personel darat. Semua karyawan dapat diuji dan diperiksa untuk penyalahgunaan narkoba dan alkohol selama pemeriksaan pra-kerja. Konsumsi alkohol berlebihan dapat memiliki konsekuensi negatif yang serius terhadap kesehatan seseorang dan kemampuan untuk berfungsi secara efektif. Setiap orang yang ditemukan memiliki masalah dengan alkohol tidak akan bekerja untuk Perusahaan.
ship
Sebelumnya Selanjutnya
08.11.2025
2119

Lowongan Kerja Pelaut — Temukan Pekerjaan Langsung dari Pemilik Kapal

08.11.2025
2277

Lowongan Kerja Pelaut dari Pemilik Kapal — Pekerjaan Resmi di Laut Tanpa Perantara

04.08.2025
4524

Perjanjian Kerja Bersama (CBA) Bagian 2

03.08.2025
4159

Pemberhentian pelaut atas permintaan sendiri: aturan, syarat, dan konsekuensi